Pemerintah dalam memberantas korupsi telah mengadakan komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini. Sebagaimana kita ketahui korupsi di Indonesia dengan segala polemiknya sudah menyandera kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi telah melumpuhkan roda perjalanan Republik Indonesia. Para pejabat menggunakan kekuasaannya dan jabatannya untuk mengeruk habis uang rakyat sehingga disinilah titik terendah dari kemajuan bangsa ini. Para pelaku korupsi yang sudah berpendidikan serta dipercaya mengemban amanah rakyat tetapi mereka tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya sekaligus dikarnakan ternyata pendidikan yang mereka tempuh belum mampu membentuk cara berfikir, cara bersikap, dan cara bertindak yang bersentuhan dengan realitas sesungguhnya, kebanyakan dari mereka hanya mampu diteori, namun tidak bisa melaksanakan diranah realita. Inilah yang menjadikan peneliti mengkaji bagaimana pendidikan diyakini sebagai kunci masa depan bangsa dapat menciptakan inovasi baru dalam system kurikulum dengan pendidikan antikorupsi salah satu yang dapat dilakukan sebagai penindakan dan pencegahan dari perilaku korupsi itu sendiri dan semua ini tidak akan berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat dari tingkat pendidikan paling dasar dengan tingkat tertinggi (universitas) dan masyarakat sebagai bagian masyarakat sipil yang memiliki peran starategis dalam mengupayakan pemberantasan dan pencegahan korupsi guna untuk menciptakan karakter masyarakat anti korupsi.
CITATION STYLE
Wutsqah, U. (2019). PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN DI INDONESIA. Jurnal Inovasi Pendidikan MH Thamrin, 3(2), 30–39. https://doi.org/10.37012/jipmht.v3i2.103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.