Pendampingan Pembenahan BUMDes di Desa Randusanga Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes

  • Tabrani T
  • Firmansyah F
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Metode yang digunakan untuk pelatihan adalah Metode Pelatihan Klasikal dan Metode Pendampingan. Berdasarkan permasalahan tersebut maka untuk bisa memetakan antara usaha masayarakat dan usaha BUMDes juga dalam pembenahan, melalui penyuluhan dan pendampingan sampai pada akhirnya BUMDes bisa menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat Randusanga Kabupaten Brebes.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tabrani, T., & Firmansyah, F. (2022). Pendampingan Pembenahan BUMDes di Desa Randusanga Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. Journal of Social Work and Empowerment, 1(2), 29–34. https://doi.org/10.58982/jswe.v1i2.151

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free