Desentalisasi daerah telah menyebabkan perubahan dalam pembangunan di segala bidang dimana daerah (Kabupaten/Kota) kini memiliki wewenang yang lebih besar dalam mengelola sumberdaya alamnya termasuk sumberdaya alam DAS. Pengelolaan DAS akan berjalan dengan baik apabila ada koordinasi dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah maupun conflict of interest antar lembaga terkait dalam suatu daerah. Hubungan antar instansi hendaknya senantiasa dilandasi dengan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih maupun dalam pengelolaan DAS. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data/informasi mengenai tupoksi, wewenang dan peranan lembaga pengelola DAS khususnya di DAS limboto, Kabupaten Gorontalo dan menganalisisnya dengan menggunakan pendekatan analisis stakeholders. Hasil penelitian menunjukkan ada empat belas stakeholders yang terkait dengan pengelolaan DAS. Diantaranya yang termasuk pihak terkait primer dan berperanan paling penting dalam pengelolaan DAS adalah BPDAS Bone Bolango, Dinas Kehutanan Propinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten (Lembaga Formal) serta KKPDLBM ( lembaga informal). Kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian bahwa kelembagaan pengelolaan DAS di Kabupaten Gorontalo telah cukup mantap dalam arti sumberdaya manusia yang ada cukup baik dan fungsi koordinasi berjalan dengan baik. KataKunci: Desentralisasi, PengelolaanGAS,Tupoksi, stakeholders.
CITATION STYLE
Novita Dewi, I., & Iwanudin, I. (2007). KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS LIMBOTO, GORONTALO. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 4(3), 221–231. https://doi.org/10.20886/jpsek.2007.4.3.221-231
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.