Zakat perusahaan telah diatur oleh ulama melalui fatwa dan diatur pemerintah Indonesia lewat undang-undang zakat, belum memberikan efek signifikan terhadap pengumpulan zakat pada perusahaan. Potensi zakat perusahaan sangat besar menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) namun sangat rendah tingkat pengumpulannya. Negara-negara Islam lainnya telah berhasil membuat kebijakan khusus mengatur pemungutan dan penyaluran zakat atas perusahaan yang wajib zakat. Indonesia seharusnya mampu menggerakkan perusahaan untuk berkomitmen penuh dalam mengeluarkan zakat.
CITATION STYLE
Ruslang, R., Samsul, S., & Mustafa, M. (2020). Komitmen Perusahaan Menjadi Muzakki. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 2(1), 25–35. https://doi.org/10.37146/ajie.v2i1.26
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.