Komitmen Perusahaan Menjadi Muzakki

  • Ruslang R
  • Samsul S
  • Mustafa M
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Zakat perusahaan telah diatur oleh ulama melalui fatwa dan diatur pemerintah Indonesia lewat undang-undang zakat, belum memberikan efek signifikan terhadap pengumpulan zakat pada perusahaan. Potensi zakat perusahaan sangat besar menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) namun sangat rendah tingkat pengumpulannya. Negara-negara Islam lainnya telah berhasil membuat kebijakan khusus mengatur pemungutan dan penyaluran zakat atas perusahaan yang wajib zakat. Indonesia seharusnya mampu menggerakkan perusahaan untuk berkomitmen penuh dalam mengeluarkan zakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ruslang, R., Samsul, S., & Mustafa, M. (2020). Komitmen Perusahaan Menjadi Muzakki. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 2(1), 25–35. https://doi.org/10.37146/ajie.v2i1.26

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free