Kadangkala Tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan oleh korporasi seperti Perseroan Terbatas, hal itu disebabkan karena perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya dilakukan oleh organ perseroan, tetapi juga oleh personil pengendali korporasi seperti pemegang saham yang menginginkan keuntungan besar. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, apabila korporasi yang melakukan TPPU tidak dapat membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka negara dapat merampas aset milik korporasi maupun aset personil pengendali korporasi sebagai pengganti pidana denda, padahal ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur tentang tanggung jawab terbatas pemegang saham sebatas saham yang ia miliki. Implikasi tersebut melatarbelakangi penulisan ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang perampasan aset pengendali korporasi sebagai pengganti pidana denda dalam tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang prinsip pertanggungjawaban terbatas menjadi hapus dengan adanya prinsip piercing the corporate veil. Prinsip tersebut menyebabkan pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban berupa perampasan aset sebagai pengganti pidana denda korporasi yang melakukan TPPU. Mekanisme yang digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang adalah mekanisme perampasan aset secara pidana atau In Personam.
CITATION STYLE
Berutu, C. A. V., Sirait, N. N., Siregar, M., & Marlina, M. (2022). Perampasan Aset Pengendali Korporasi Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Locus Journal of Academic Literature Review, 357–366. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.87
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.