Tanggung Jawab P.T Gojek Dalam Transkasi Jual Beli Elektronik Menggunakan Sistem Pembayaran Go-Pay

  • T M
  • Ruslan R
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

PT. Gojek adalah perusahaan penyedia  jasa layanan transportasi yang dapat diakses oleh konsumen melalui telepon pintar (smart phone) guna memenuhi kebutuhan konsumen, salah satu menu layanan yang sering dimanfaatkan dengan menggunakan system pembayaran go-pay.Go-pay adalah menu layanan pembayaran transaksi elektronik sehingga dapat mempermudah pembayaran transaksi jual beli. Namun pada faktanya aplikasi ini menimbulkan permasalahan dari sisi konsumen dalam hal pembayaran uang digital dengan menggunakan menu layanan go-pay ini, dimana dibeberapa kasus konsumen mengalami kehilangan saldo secara tiba-tiba pada akun gojeknya. penulis merumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli pada aplikasi Gojek dengan menggunakan system pembayaran go-pay? Dan sejauhmana pertanggung jawaban PT. gojek dalam pembayaran transaksi elektronik dengan system go-pay?.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), dan library research (riset kepustakaan). Dengan demikian menurut penulis bahwa Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi jual beli elektronik dengan Sistem pembayaran melalui GO-Pay dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana termuat dalam UU ITE dan UUPK. Selanjutnya tanggungjawab terhadap PT Gojek atas kerugian yang dialami konsumen dalam transkasi jual beli dengan system pembayaran go-pay dibagi menjadi 2 (dua), yaitu adanya wanprestasi dan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak (PT. Gojek) yang mana adanya hubungan hukum antara PT.Gojek dengan konsumen telah diatur dalam perjanjian elektronik (e-commerce) dan dapat dibuktika oleh konsumen hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UUPK.

Cite

CITATION STYLE

APA

T, M., & Ruslan, R. (2023). Tanggung Jawab P.T Gojek Dalam Transkasi Jual Beli Elektronik Menggunakan Sistem Pembayaran Go-Pay. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 308. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.372

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free