Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dirumuskan dalam Pasal 18B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3) mencerminkan pengakuan konstitusionalitas bersyarat yang secara empiris belum mencapai titik optimal perlindungan dimana kepastian pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang cenderung terdiskriminasi diperlukan komitmen menerapkan “equality before the law” sebagai salah satu manifestasi dari Negara hukum
CITATION STYLE
Barora, S. (2020). Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before The Law. De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(2), 153. https://doi.org/10.33387/dejure.v1i2.2022
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.