Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before The Law

  • Barora S
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dirumuskan dalam Pasal 18B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3) mencerminkan pengakuan konstitusionalitas bersyarat yang secara empiris belum mencapai titik optimal perlindungan dimana kepastian pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang cenderung terdiskriminasi diperlukan komitmen menerapkan “equality before the law” sebagai salah satu manifestasi dari Negara hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Barora, S. (2020). Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before The Law. De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(2), 153. https://doi.org/10.33387/dejure.v1i2.2022

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free