Setiap orang, mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk memperoleh kebutuhan dasar, dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang, telah dijamin perlindungan hukum dalam memenuhi hak asasinya, terutama hak hidup dan untuk diperlakukan yang sama dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan berbangsa/bernegara. perlindungan, penghormatan, dan penegakan terhadap hak asasi manusia, demi tercapainya kesejahteraan, penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan dan kebahagiaan sebagai umat bernegara. dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Penyandang disabilitas yang merupakan Warganegara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum, akan tetapi penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya masih samar-samar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual, dengan melakukan penelahaan-penelahaan terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan guna menjawab atau yang berhubungan dengan permasalahan sehingga relevan dengan pokok bahasan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan a. Bagaimana makna hak konstitusional penyandang disabilitas dalam Pemilu di Indonesia, b. Bagaimanakah hak konstitusional penyandang disabilitas dalam Pemilu tahun 2019 di Indonesia?
CITATION STYLE
Basniwati, A., & Nugraha, L. G. (2019). Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu. Journal Kompilasi Hukum, 4(2), 26–36. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.17
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.