Kemaslahatan sebagai inti dari maqâshid al-syarî‘ah, memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum Islam. Sebab hukum Islam diturunkan dengan tujuan untuk menghadirkan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu kemaslahatan yang diayomi adalah perlindungan nasab. Nasab adalah fitrah manusia, karena manusia memiliki naluri beregenerasi. Di sisi lain, manusia memiliki fitrah kepatuhan kepada Tuhan. Sehingga dua fitrah tersebut terakumulasi pada perlindungan nasab. Perlindungan nasab berkenaan dengan kuantitas di satu sisi, dan kualitas di sisi lain. Proporsional titik yang tepat dari keduanya dilihat dari lingkup realitas yang terikat. Perlindungan nasab tidak hanya pada regenerasi saja, tapi juga mencakup pada segala perantara (wasilah) yang menunjangnya, baik pada kuantitas maupun kualitas. Pun demikian, perlindungan nasab mengakomodir sisi potensi ke depan (janib al-wujud) untuk dioptimalkan, dan sisi riil terkini untuk dipertahankan (janib al-’adam).
CITATION STYLE
Achmad Beadie Busyroel Basyar. (2020). PERLINDUNGAN NASAB DALAM TEORI MAQASHID SYARIAH. MAQASHID Jurnal Hukum Islam, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i1.286
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.