Fatwa merupakan jawaban mufti atas persoalan-persoalan yang ditanyakan oleh individu, kelompok ataupun oleh organisasi/lembaga terkait dengan masalah yang mereka hadapi. Seorang mufti atau ulama yang menetapkan fatwa wajib orang-orang yang memiliki ilmu tinggi, mengerti ilmu ushul fiqih, mengerti ilmu tafsir dan hadits, bisa berbahasa arab, terjaga pandangannya, sedikit bicaranya atas masalah-masalah yang kurang penting dan terbebas dari kepentingan. Pertanyaannya fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau orang-orang terpercaya tersebut bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam? Hal ini mengingat fatwa tidak menjadi bagian dalam sruktur hukum Islam, ditambah lagi fatwa yang dikeluarkan mufti tidak bersifat memaksa. Untuk menjawab pertanyaan ini, peneliti melakukan analisis atau kajian menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada masa sekarang di tengah kemajuan zaman, persoalan muncul dengan beraneka ragam. Keragaman persoalan tersebut hanya bisa dijawab secara syariah berdasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau ulama. Artinya fatwa sangat signifikan keberadaanya dan memiliki kedudukan yang tinggi untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi ummat dipandang dari sisi syariah atau agama. Fatwa berada pada kedudukan yang teramat penting dalam system hukum Islam, meskipun tidak bersifat mengikat tapi keputusan fatwa menjadi salah satu dasar bagi hakim dalam mentetapkan keputusan.
CITATION STYLE
Adiyes Putra, P., Suparmin, S., & Anggraini, T. (2022). Fatwa (al-ifta’); Signifikansi Dan Kedudukannya Dalam Hukum Islam. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 19(1), 27–38. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i1.394
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.