Tulisan ini membahas mengenai rahasia bank terhadap harta bersama dalam perkawinan yang menjadi simpanan di bank. Artikel ini berpendirian bahwa menyangkut harta bersama berupa rekening di bank, tidak terdapat kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan rekening nasabah dari suami atau istri nasabah penyimpan tersebut. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa harta bersama dalam perkawinan adalah milik bersama antara suami dan istri (yang tidak mengadakan perjanjian pemisahan harta perkawinan), sehingga tidak ada kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan rekening (yang merupakan harta bersama) yang tersimpan pada suatu bank, dari suami atau istri nasabah penyimpan. Hal ini dilandaskan pada pemikiran bahwa sesungguhnya suami atau istri nasabah penyimpan juga berkedudukan sebagai pemilik atas harta yang tersimpan dalam rekening. Dengan demikian, secara prinsip hendaklah dipahami sebagai suatu kaidah bahwa seseorang tidak dapat dibatasi hak-nya untuk mengakses harta kekayaannya sendiri.
CITATION STYLE
Dwiyatmi, S. H., & Wauran, I. (2018). MENEMBUS RAHASIA BANK TERKAIT HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 97–108. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v2.i1.p97-108
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.