Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap Pejabat Pemerintah Kabupaten oleh Penyidik

  • Fadhilah R
  • Husni H
  • Dahlan D
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab proses pemeriksaan tindak pidana korupsi terhadap pejabat pemerintahan kabupaten oleh penyidik. Realitas ini menuntut kehati-hatian, profesional, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemerintahan oleh pejabat atau perangkat daerah sebagai pejabat daerah. Penelitian ini menggunakan Kenyataan memperlihatkan bahwa walaupun sudah bekerja profesional, jujur, adil, dan bertanggung jawab, namun tidak tertutup kemungkinan seorang pejabat daerah menjadi tersangka atau saksi tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Untuk itu tentu saja hak-hak mereka sebagai seorang saksi atau tersangka harus diberikan secara optimal. Namun pemanggilan terhadap pejabat daerah oleh penyidik masih ada yang dilakukan dengan menggunakan pesan pendek melalui telepon genggam atau sms (short messaging service), pemanggilan tanpa melalui atau diketahui oleh atasan, bahkan pemanggilan Bupati tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga penyidik dirasakan masih kurang menghargai hukum dalam penanganan saksi dan tersangka yang berasal dari pejabat daerah. The Examination of Corruption Cases of District Government Officials by Investigators This study aims to answer the process of examining corruption cases against district government officials by investigators. This reality requires prudence, professionalism, and responsibility in carrying out governmental tasks by regional officials. This research uses the fact that shows that although they have worked professionally, honestly, fairly and responsibly, it is also possible for a regional official to be a suspect or witness of a corruption case, especially related to the position entrusted to him. For this reason, their rights as witnesses or suspects must be optimally granted. However there are still summons to regional officials by investigators that are done by using short messages via cell phone or sms (short messaging service), summons without going through or being known by superiors, even the calling of the Regent is not in accordance with the provisions of the Law Number 11/2006 concerning the Government of Aceh, so that investigators felt they still lacked respect for the law in handling witnesses and suspects who came from regional officials.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadhilah, R. R., Husni, H., & Dahlan, D. (2020). Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap Pejabat Pemerintah Kabupaten oleh Penyidik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 163–178. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.11879

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free