MASALAH PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA PAJAK

  • Idham I
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mengenai ketentuan pidana pajak sudah ditetapkan secara khusus dengan undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU.KUP). Dalam UU.KUP Bab VIII Pasal 38,39, 40,41,42,43 telah ditetapkan secara tegas apa yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan dan dalam Bab IX, pasal 44 tentang penyidikan. Dalam sistem perundang-undangan pajak yang baru ditentukan pula cara pengenaan pajak dan sanksinya dengan menunjuk undang-undang No. 6 tahun 1983 tadi, kecuali diatur lain oleh perundang-undangan pajak itu sendiri. Jadi kalau dahulu ketentuan pidana ditetapkan dalam undang-undang pajak itu sendiri, sekarang telah diatur secara khusus dan secara terpisah dengan undang-undang formil yang mempertahankan berlakunya undang-undang pajak materiil tersebut. Masalah yang timbul dalam penyidikan dan penelitian tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentu menjadi masalah pula dalam penyidikan dan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain seperti dalam istilah “untuk kepentingan penyelidikan” dalam Pasal 16 (1) KUHAP yang menurut sementara pendapat seharusnya “untuk kepentingan penyidikan”.

Cite

CITATION STYLE

APA

Idham, I. (2017). MASALAH PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA PAJAK. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(6), 598. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no6.1133

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free