TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PNS TERPIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XVI/2018

  • Lestari C
  • Effendi B
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan Pasal 87 Ayat (4) huruf b UU ASN dan Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. hal ini berimplikasi bahwa demi hukum pejabat yang berweang yakni Pejabat Pembina Kepegawaian berkewajiban mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atas PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan inkracht. Berdasarkan hal tersebut maka kajian ini untuk menelaah bagaimanakah tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengeluarkan putusan pemecatan tidak hormat atas PNS yang terlibat korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht. Berdasarkan hasil kajian diketahui bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian instansi tempat PNS berkedudukan mendapatkan delegasi dari Presiden untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atas PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. Keputusan ini dapat dikeluarkan sejak akhir bulan dikeluarkannya putusan pengadilan yang inkracht. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018. Tehadap Pejabat Pembina kepegawaian yang dengan sengaja tidak mau mengeluarkan keputusan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 30 Tahun 2014. Pada akhir tulisan penulis berkesimpulan pentingnya kepatuhan hukum ASN untuk melaksanakan tugasnya secara professional dan tanggung jawab, serta tidak melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang (korupsi) agar tidak mendapatkan sanksi administrastif dari PPK dan berpeluang kehilangan statusnya sebagai ASN.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lestari, C. R., & Effendi, B. (2021). TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PNS TERPIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XVI/2018. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(02), 212–220. https://doi.org/10.56196/jta.v10i02.159

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free