Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai Emas Antara Nasabah dengan Perseroan Terbatas Pegadaian Cabang Jambi

  • Hariss A
N/ACitations
Citations of this article
76Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian (persero) adalah salah satunya badan usaha di Indonesia yang resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan penyaluran dana berdasarkan hukum gadai. Secara umum pengertian dari usaha gadai ini adalah kegiatan yang menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Tujuan utama usaha pegadaian ini adalah supaya masyarakat yang membutuhkan uang atau dana tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang relatif cukup tinggi. Lembaga gadai yang ada di Indonesia adalah pegadaian, pegadaian merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan menjamin gadai. Dulunya pegadaian yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) Negara yang bernaung dibawah departemen keuangan dan sekarang telah berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Sejarah pegadaian berawal dari berdirinya Bank Van Leening di jaman VOC (Verenidge Oost Companny) yang bertugas memberikan pinjaman uang tunai kepada msyarakat dengan harta berharga. Pegadaian dalam perkembangannya mengalami perubahan, baik dalam bentuk usaha maupun perubahan status pengelolaannya. Misi utama PT. Pegadaian diatas, terlihat fungsi yang melekat pada PT. Pegadaian adalah untuk membantu masyarakat memperoleh dana dalam waktu yang relatif cepat dan mudah serta keberdaannya sangat di butuhkan masyarakat. Pemberian pinjaman pada PT. Pegadaian uang dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, dimana masyarakat sering dihadapkan pada kebutuhan dana yang mendesak. Disamping itu keberadaan PT. Pegadaian secara langsung dapat memperkecil ruang gerak praktek pegadaian gelap, praktek ijon, rentenir dan bentuk riba lainnya, yang dirasakan cukup menekan dan memberikan masyarakat yang berpengasilan rendah. Dalam praktek di Kota Jambi, peminjaman pada PT. Pegadaian bukan hanya dari golongan ekonomi lemah bahkan golongan ekonomi ke atas pun sudah tidak merasa canggung dan malu lagi berhubungan dengan PT. Pegadaian, saat mereka membutuhkan dana yang mendesak, baik untuk keperluan rumah tangga maupun dalam menambah modal usahanya. Dalam pemberian pinjamannya pada PT. Pegadaian memberikan dua macam bentuk pinjaman yaitu pinjaman secara gadai dan fidusia. Pinjaman secara gadai yang menjadi agunannya tidak hanya terbatas alat rumah tangga, elektronik, dan perhiasan yang mudah dibawa ataupun dipindahkan. Sedangkan pinjaman secara fidusia barang agunannya meluputi surat kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hariss, A. (2020). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai Emas Antara Nasabah dengan Perseroan Terbatas Pegadaian Cabang Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 94. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.196

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free