Adapun tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan pengadilan agama dalam pengangkatan mediator non hakim berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2). Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan pengangkatan mediator non hakim terhadap penyelesaian perkara pada pengadilan agama. Pada metode penelitian tesis ini, jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Pada ada penelitian ini ada empat pendekatan yang digunakan yaitu; Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Kasus (case approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), serta Pendekatan Perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian bahwa: (1). Kewenangan Pengadilan Agama dalam pengangkatan mediator non hakim pada Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, pada dasarnya yang menjadi mediator adalah orang yang bukan hakim yangtelah mendapat dan memperoleh sertifikat mediator dari lembaga yang sudah terakreditasi oleh MA, akan tetapi PERMA Nomor 01 Tahun 2008 memberikan kelonggaran apabila disuatu lingkungan peradilan tidak terdapat mediator bersertifikat maka yang menjadi mediator adalah hakim yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Prinsip utama untuk pengangkatan mediator adalah harus memenuhi persyaratan kemampuan personal dan persyaratan yang berhubungan dengan masalah sengketa para pihak. Jika persyaratan ini telahdi penuhi baru mediator dapat menjalankan mediasi. (2). Hambatan pengangkatan mediator terhadap penyelesaian perkara Pengadilan Agama, ada dua yakni; pertama, akan berhasil jika terpenuhi empat hal mengenai keberhasilan mediasi yaitu; para pihak, mediator, keluarga,advokat (jika memakai advokat). Kedua, bisa gagal jika para pihak sudah tidak ingin berdamai dan rukun kembali. Karena para pihaklah yang mengambil keputusan, berdamai atau tidak. Sebagai pihak yang netral mediator memiliki peran penting dalam proses mediasi.yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
CITATION STYLE
A’yuni, Q., Muslih, A., & Amancik, A. (2020). KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN MEDIATOR NON HAKIM BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 226–238. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v10i2.13808
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.