PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA UNTUK MENJUAL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS

  • Muljono B
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanah merupakan sumber kekayaan alam yang sangat penting bagi manusia. Dimana untuk mendapatkannya bisa dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan : Dasar kewenangan Notaris untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa untuk menjual; dan peralihan hak atas tanah berdasarkan kuasa untuk menjual. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Pendekatan penelitian bersifat kualitatif, dengan cara menganalisis bahan hukum secara komprehensif yakni bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang diperoleh selama melakukan penelitian. Dari penelitian tersebut menunjukkan dasar kewenangan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang; dan peralihan hak atas tanah yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah bisa dilakukan dengan dasar kuasa untuk menjual yang berkaitan dengan perjanjian pendahuluan, yakni perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh NotarisKeywords : Peralihan hak, jual beli, Kuasa untuk menjual

Cite

CITATION STYLE

APA

Muljono, B. E. (2013). PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA UNTUK MENJUAL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS. Jurnal Independent, 1(1), 59. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.13

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free