Law Number 15 of 2019 on Amendments to Law Number 12 of 2011 on the Forming of Laws and Regulation, provides a mandate through Articles 95A and Article 95B to implement monitoring and review of the Law after it is comes into effect. The results of research so far are both on the Law and the Laws and Regulation at the practical arise many problems. Results of the inventory shows that it can be categorized as problems that arise because the principles of forming good laws and regulations are not fulfilled, the principle of material content does not meet the criteria for philosophical, sociological and political considerations. In order to test the existing Laws and Regulations where the problems lie, it is necessary to carry out monitoring and review (analysis and evaluation) of statutory regulations. The executors are the House of Representatives (DPR), Regional Representative Council (DPD) and the Government, which in practice use different methods. In order to produce monitoring and review (analysis and evaluation) of Laws and Regulations that have the same benchmarks, it is necessary to have guidance. This guidance needs to be spelled out in the implementing regulations as ordered by Article 95B. Lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan amanah melalui Pasal 95A dan Pasal 95B untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU setelah UU tersebut berlaku. Hasil penelitian selama ini baik terhadap UU maupunĀ peraturan perundang-undangan yang berlaku ternyata di tingkat praktik banyak muncul permasalahan. Dari hasil inventarisasi dapat dikategorikan permasalahan timbul karena antara lain tidak terpenuhinya asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan, kurang memenuhi kriteria pertimbangan filosofis, sosiologis dan politis. Untuk menguji peraturan perundang-undangan yang existing tersebut dimana letak permasalahan, perlu dilakukan pemantauan dan peninjauan (analisis dan evaluasi) peraturan perundang-undangan. Pelaksananya adalah DPR, DPD dan Pemerintah, yang dalam praktik pelaksanaannya menggunakan cara/metode yang berbeda. Untuk menghasilkan pemantauan dan peninjauan (analisis dan evaluasi) peraturan perundang-undangan yang mempunyai tolok ukur sama diperlukan suatu petunjuk. Petunjuk ini perlu dituangkan dalam peraturan pelaksana sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 95B.
CITATION STYLE
Lubis, A. (2023). Kebutuhan Peraturan Pelaksana UU No.15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Untuk Menerapkan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Ilmu Dan Budaya, 44(1), 46. https://doi.org/10.47313/jidb.v44i1.2131
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.