PENEGAKAN HUKUM KETENTUAN PIDANA PASAL 200 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

  • Windayani T
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 200 UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan program ASI eksklusif diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian, penegakan hukum atas pasal ini belum berjalan dengan baik. Di lain pihak ibu menyusui adalah subjek sentral dari pelaksanaan ketentuan ini. Penelitian ini membahas mengenai mengapa penegakan hukum Pasal 200 belum berjalan namun dilihat dari aspek budaya hukum ibu menyusui sebagai elemen penting bagi penegakkan hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa budaya hukum responden ibu menyusui merupakan salah satu factor yang mendasari keputusan responden untuk tidak menggunakan Pasal 200 ketika hak nya dilanggar

Cite

CITATION STYLE

APA

Windayani, T. (2018). PENEGAKAN HUKUM KETENTUAN PIDANA PASAL 200 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(1), 83–101. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.698

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free