Pasal 200 UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan program ASI eksklusif diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian, penegakan hukum atas pasal ini belum berjalan dengan baik. Di lain pihak ibu menyusui adalah subjek sentral dari pelaksanaan ketentuan ini. Penelitian ini membahas mengenai mengapa penegakan hukum Pasal 200 belum berjalan namun dilihat dari aspek budaya hukum ibu menyusui sebagai elemen penting bagi penegakkan hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa budaya hukum responden ibu menyusui merupakan salah satu factor yang mendasari keputusan responden untuk tidak menggunakan Pasal 200 ketika hak nya dilanggar
CITATION STYLE
Windayani, T. (2018). PENEGAKAN HUKUM KETENTUAN PIDANA PASAL 200 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(1), 83–101. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.698
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.