Dalam mewujudkan program penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun yang bermutu, Pemerintah memprogramkan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan memberikan bantuan kepada sekolah dalam rangka membebaskan iuran siswa.Akan tetapi ada kendala yang dihadapi oleh setiap sekolah seperti kesulitan dalam pembuatan laporan tentang perincian penggunaan dana BOS karena banyaknya data yang harus dimasukkan sehingga mengakibatkan banyak waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk memasukkan data, ketidakakuratan data, maupun kesalahan yang tidak disengaja (human error). Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu Kabupaten dimana semua lembaga pendidikannya telah memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pengelolaan dana operasional sekolah yaitu dengan memanfaatkan aplikasi RKAS untuk mengelola laporan dana bantuan operasinal sekolah. Jenis penelitian yang penulis ambil adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa SDN 2 Bantengan dan SDS Muhamadiyah Progrm plus Kabupaten Tulungagung telah berhasil mengoperasikan dan memanfaatkan inovasi aplikasi MARKAS berdasarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, dimana dalam pengelolaan dana BOS terdapat aktivitas dari perencanaan pengelolaan dana BOS, pelaksanaan pengelolaan dana BOS, dan pengawasan pengelolaan dana BOS.
CITATION STYLE
Suwarno, G., & Musafik, M. N. (2022). Implementasi Aplikasi RKAS Dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (Studi kasus SDN 2 Bantengan dan SDS Muhammadyah Program Plus Tulungagung). Otonomi, 22(2), 318. https://doi.org/10.32503/otonomi.v22i2.3010
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.