Menyambung terbitnya UU Cipta Kerja di kluster perpajakan, Pemerintah di 7 Oktober 2021 telah mengeluarkan aturan perpajakan baru melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP, direvisi berbagai aturan perpajakan lama meliputi Kententuan Perpajakan secara Umum, UU Pajak penghasilan, UU PPN, munculnya pajak karbon serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Perubahan ini tentu berdampak pada kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di Indonesia.Dan tentunya, semua wajib pajak diharapkan dengan kesadarannya sendiri untuk belajar dan memahami perubahan peraturan ini, mengingat sistem self assessment yang dianut di sistem perpajakan Indonesia.Berpijak dari kondisi ini, kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan melihat banyaknya anggota PBMTI MPD Kabupaten Wonogiri yang berbentuk KSPPS belum mengetahui perubahan aturan ini. Tujuan PKM ini adalah mitra agar memahami mengenai peraturan perpajakan terbaru yaitu UU HPP dan meningkatkan kemampuan dalam perhitungan pajak dengan aturan yang baru. Kegiatan PKM dilakukan melalui metode ceramah, diskusi, simulasi, pelatihan dan juga pendampingan yang diikuti oleh para manager dan akunting anggota PBMTI MPD Kabupaten Wonogiri. Peserta sangat antusias dengan penjelasan dan pendampingan yang diberikan oleh tim pengabdian. Luaran IPTEK yang dicapai adalah peningkatan pengetahuan perpajakan terbaru dan kompetensi perhitungan pajak dengan tarif baru baik secara manual maupun secara online
CITATION STYLE
Okfitasari, A., Suprihatin, S., Rohmah, S. N., & Restiana, D. (2022). Peningkatan Kompetensi Perpajakan Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Di PBMTI MPD Kab Wonogiri. WASANA NYATA, 6(1), 90–96. https://doi.org/10.36587/wasananyata.v6i1.1250
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.