Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Namun penelitian ini hanya mendiskusikan kewenangan MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan berbagai norma hukum sebagai bahan analisis. Kesimpulan diambil dengan menggunakan penafsiran hukum.
CITATION STYLE
Amalia, D. S. (2022). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR. FENOMENA, 20(2), 166. https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i2.2401
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.