KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR

  • Amalia D
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Namun penelitian ini hanya mendiskusikan kewenangan MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan berbagai norma hukum sebagai bahan analisis. Kesimpulan diambil dengan menggunakan penafsiran hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amalia, D. S. (2022). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR. FENOMENA, 20(2), 166. https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i2.2401

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free