Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja

  • Nuriskia C
  • Nugroho A
N/ACitations
Citations of this article
75Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The purpose of this research study is to discuss the legal protection of workers in the form of work agreements, working hours, overtime mechanisms and wages, company facilities that are the rights of workers, and the safety and health of workers in implementing a remote working system based on labor law in Indonesia. The background of this research stems from technology that continues to develop, workers can do many of their activities only with internet channels that do not require them to be in the office, especially with flexible working hours. This is very important to discuss considering that the remote working system is one of the work systems used by several companies for their workers and is mostly used as a work system in carrying out their business activities after the Covid-19 Pandemic. The research method used is a normative juridical research method using a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach supported by primary, secondary and tertiary legal materials. With this research, there are research results that show that there is a need for special regulations that regulate and accommodate the rights of workers in the implementation of the remote woking system which can be formed by referring to the rules in other countries. Tujuan dari penelitian ini untuk membahas perlindungan hukum pekerja berupa perjanjian kerja, jam kerja, mekanisme dan upah lembur, fasilitas perusahaan yang menjadi hak pekerja, serta keselamatan dan kesehatan pekerja dalam penerapan sistem remote working berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berawal dari teknologi yang terus berkembang, pekerja dapat melakukan banyak kegiatan mereka hanya dengan saluran internet yang tidak mengharuskan mereka untuk berada di kantor, terlebih dengan waktu kerja yang fleksibel. Hal ini sangatlah penting untuk dibahas mengingat sistem remote working menjadi salah satu sistem kerja yang digunakan oleh beberapa perusahaan terhadap para pekerjanya dan lebih banyak digunakan sebagai sistem kerja dalam menjalankan kegiatan usahanya setelah adanya Pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan Pendekatan komparatif yang didukung bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adanya penelitian ini terdapat hasil penelitian yang menunjukan bahwa perlu adanya peraturan khusus yang mengatur dan mengakomodir terkait hak-hak bagi para pekerja dalam penerapan sistem remote woking yang dapat dibentuk dengan mengacu pada aturan di negara-negara lain.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuriskia, C. S., & Nugroho, A. A. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(2), 678. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5555

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free