Mahkamah Agung tidak dapat menguji AD/ART partai politik dikarenakan AD/ART partai politik bukan merupakan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan doktrin konstitusionalisme, pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung dapat dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk menemukan constitutional important pengajuan pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung. Kedua, untuk menguraikan doktrin konstitusionalisme dalam memandang pengajuan pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktriner dengan basis data sekunder. Urgensi penelitian ini adalah meneliti peran dan manfaat hukum dalam membuat terobosan dilakukannya pengujian AD/ART partai politik di Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan: 1) terdapat 3 (tiga) alasan kebutuhan pengujian AD/ART partai politik. Pertama, penting secara konstitusional (constitutional important). Kedua, menjaga dari prosedur pembentukan dan pengakomodiran norma yang inkonstitusional akibat dari interaksi politik. Ketiga, pengejawentahan Pasal 28 dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945; 2) AD/ART partai politik sekalipun bukan merupakan peraturan perundang-undangan tetap dapat diuji di Mahkamah Agung
CITATION STYLE
Dzulqornain, R., & Nurrizky, R. H. (2021). Pengajuan Pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 1(2). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2409
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.