Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, izin usaha merupakan instrumen yang sangat penting sebagai bentuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan pertambangan jenis golongan C atau batuan di wilayah Kabupaten Wakatobi masih banyak yang belum mengantongi izin atau ilegal. Kegiatan tersebut sudah berlangsung dalam rentan waktu yang cukup lama. Hal ini kalau dibiarkan akan menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum terhadap penambangan golongan C atau batuan yang dilakukan secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder serta wawancara. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pertambangan galian golongan C atau batuan secara ilegal di Kabupaten Wakatobi sudah berlangsung lama dan cenderung dibiarkan, namun saat ini penindakan terhadap para penambang ilegal tersebut telah tersentuh oleh hukum sehingga kegiatan tersebut sudah mulai terhenti.
CITATION STYLE
Andriana, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Wakatobi. Sultra Research of Law, 3(2), 37–44. https://doi.org/10.54297/surel.v3i2.28
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.