PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN PROSTITUSI DI KABUPATEN DEMAK

  • Safik Faozi A
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prostitusi merupakan tindakan yang menyimpang dan menyalahi aturan nilai- nilai dan norma- norma sosial maupun agama. Prostitusi yang melibatkan para pihak seperti mucikari, pekerja seks komersial, dan  pengguna jasanya datang dari berbagai kalangan yang disebabkan karena faktor ekonomi dan kurang kuatnya mental dalam mengahadapi perubahan global masyarakat yang berubah ke era modern, serta tuntutan gaya hidup dimana nilai dan norma yang ada di dalam masyarakat mulai  tergerus oleh perubahan zaman yang semakin berkembang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian secara in concreto, sumber data sekunder, data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum  dalam penanggulangan prostitusi di Kabupaten Demak dilaksanakan dengan model penegakan Actual enforcement law .muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan- keterbatasan, baik yang berkaitan dengan sarana- prasarana, kualitas sumber daya manusianya, kualitas perundang- undangannya dan kurangnya partisipasi masyarakat. Aparat penegak hukum meliputi Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian KabupatenDemak, dan Dinas Sosial. Hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum dalam penanggulangan prostitusi di Kabupaten Demak antara lain karena faktor  hukumnya meliputi ; didalam bunyi nomra- norma Peraturan Daerahnya  kurang jelas sehingga dapat ditawar dengan kata lain tidak sesuai dengan aturan tersebut, faktor penegak hukumnya; aparat penegak hukum yang kurang tegas, aparat penegak hukumnya lebih mengutamakan asas kemanusiaan, dan kurangnya personil, faktor sarana dan fasilitas meliputi ; belum adanya rumah rehabilitasi untuk menampung para pelaku penyakit  masyarakat (PSK) dan tidak adanya pendanaan untuk menindak tegas para pelaku sampai ke proses peradilan, faktor masyarakat meliputi; masyarakat kurang berpartisipasi dalam melaporkan adanya kegiatan praktek prostitusi disekitar mereka, dan adanya backing/preman atau germo yang melindungi para pekerja seks komersial untuk memberikan informasi lebih awal sehingga bisa melarikan diri, faktor kebudayaan meliputi; Kebudayaan masyarakat yang sudah melekat sejak dulu sudah mulai ditinggalkan, dan adanya budaya kota yang modern masuk keKabupatenDemak.   Kata kunci : Penegakan Hukum, Penanggulangan Prostitusi

Cite

CITATION STYLE

APA

Safik Faozi, A. H. P. (2019). PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN PROSTITUSI DI KABUPATEN DEMAK. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 20(2), 1–10. https://doi.org/10.35315/dh.v23i2.8262

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free