Aktivitas keuangan syariah di Indonesia semakin berkembang pesat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya lembaga keuangan yang berbasis syariah. Dalam prakteknya masih banyak masyarakat yang belum memahami kesesuaian aturan yang digunakan dengan praktek yang diterapkan. Salah satu produk pembiayaan produktif yang terdapat pada lembaga keuangan syariah adalah mudharabah. PSAK yang digunakan adalah PSAK No. 105. Peneliti mengambil lokasi penelitian di KSPS BMT UGT Sidogiri cabang Jombang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian penerapan akad mudharabah di KSPS BMT UGT Sidogiri Cabang Jombang dengan PSAK 105. Adapun pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yang digunakan dalam penelitian ini. Data primer diperoleh dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan akuntansi akad mudharabah pada tahun 2018 pada KSPS BMT UGT Sidogiri Cabang Jombang telah sesuai dengan SOP yang ada di KSPS BMT UGT Sidogiri. Untuk pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan bagi hasil telah sesuai dengan PSAK No. 105 tetapi dalam penyajiannya masih belum ada kesesuaian.
CITATION STYLE
Diah Nurdiwaty, & Hestin Sri Widiawati. (2022). MEMOTRET PENERAPAN AKUNTANSI AKAD MUDHARABAH BERDASARKAN PSAK SYARIAH NOMOR 105 PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH. Jurnal Akuntansi Dan Ekonomi Bisnis, 11(1), 1–10. https://doi.org/10.33795/jaeb.v11i1.150
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.