ANALISIS PERHITUNGAN NILAI PERTANGGUNGAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA DI BANDA ACEH MENURUT KONSEP KAFALAH

  • Friatna I
  • Maulana M
  • Fadila A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Risiko yang kerap terjadi pada kecelakaan itu cenderung berbeda-beda mulai dari kecelakaan yang paling ringan hingga yang merengut nyawa. Dalam hal ini pihak PT. Jasa Raharja telah mengikat perjanjian dengan para peserta tentang jenis risiko dan tingkat premi yang akan diberikan ketika risiko itu terjadi. Namun, beberapa kasus cenderung terjadi perbedaan bentuk klaim yang dilakukan pihak peserta terhadap pertanggungan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja sehingga hal tersebut dapat merugikan pihak peserta yg telah membayar premi. Skripsi ini difokuskan untuk menjawab tiga hal penting, 1) Bagaimana penilaian terhadap kondisi objek pertanggungan untuk pengajuan klaim asuransi pada PT. Jasa Raharja, 2) Bagaimana kalkulasi dan penetapan nilai pertanggungan kecelakaan yang ditetapkan manajemen PT. Jasa Raharja Banda Aceh terhadap risiko yang dialami peserta, 3) Bagaimana perspektif konsep kafalah terhadap perhitungan nilai pertanggungan kecelakaan pada PT. Jasa Raharja. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan normatif sosiologis, dimana data yang diperoleh bersumber dari hasil pengamatan dan wawancara. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, penilaian terhadap kondisi objek pertanggungan dikategorikan dalam tiga golongan utama yaitu: perawatan (luka-luka), cacat tetap, dan meninggal dunia. Kedua, nilai pertanggungan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja berbeda-beda sesuai dengan risiko yang dialami peserta ketika kecelakaan terjadi. Ketiga, Pertanggungan yang dilakukan oleh pihak PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan konsep kafalah yang telah dijelaskan oleh para fuqaha didalam fiqh muamalah terkait pertanggungan yang dilakukan pihak ketiga terhadap risiko yang terjadi berdasarkan kesepakatan pihak pertama, kedua dan ketiga. Namun, didalam konsep kafalah tidak adanya maksimal dari besaran biaya pertanggungan yang harus ditanggung kafil terhadap makful’ahu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Friatna, I., Maulana, M., & Fadila, A. (2023). ANALISIS PERHITUNGAN NILAI PERTANGGUNGAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA DI BANDA ACEH MENURUT KONSEP KAFALAH. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v4i1.3045

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free