Dewasa ini, kejahatan seksual sangat mudah ditemui, mulai dari kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang berujung pada tindakan pembunuhan. Kejahatan tersebut bahkan tidak memandang bulu, baik pria maupun wanita, dewasa hingga anak-anak dapat menjadi korban dari pelaku kejahatan seksual. Pedofil merupakan orang dengan gangguan dorongan seks berlebih dengan target anak-anak di bawah umur. Menanggapi peningkatan tren kejahatan pedofilia, pemerintah mengeluarkan UU No. 17 Tahun 2016 yang menetapkan hukuman kebiri kimia bagi para pelaku sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Dokter sebagai profesi yang memiliki kompetensi terbaik di bidang kesehatan (kemanusiaan) kemudian menghadapi dilema terkait tinjauan etik kedokteran yang ada terhadap kasus ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengeluarkan fatwa penolakan dokter sebagai eksekutor kebiri yang dinilai dapat mencederai sumpah profesi, mengingat efektivitas kebiri yang masih dipertanyakan dan risiko komplikasi lain yang harus dihadapi terpidana dengan hukuman kebiri.
CITATION STYLE
Soetedjo, S., Sundoro, J., & Sulaiman, A. (2018). Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2), 67. https://doi.org/10.26880/jeki.v2i2.18
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.