Dalam penulisan ini akan dibahas bahwa hak cipta itu memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya sebagai pemegang hak cipta dari ciptaannya, yang berdasar pada ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta, yang mana termasuk karya seni logo. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak cipta itu bukan untuk pendaftarannya, namun untuk ide-ide dan gagasan yang mana terealisasi dalam bentuk penciptaan, hal ini dikarenakan ciptaan itu terlahir dari gagasan yang kemudian terwujud dan memiliki ciri yang khas dan khusus. Berkenaan dengan kasus Yayasan Hwa Ing Fonds dengan Budi Haliman Halim, sebenarnya Yayasan Hwa Ing Fonds masih berhak atas logo ciptaannya yang berbentuk logo perisai dengan bentuk matahari bersinar di benteng kiri dan kanan yang bertuliskan Cina Hua dan Yuan, yang telah digunakan sejak tahun 1929. Sementara itu Budi Haliman Halim mendaftarakan logo yang sama karena dilihat belum ada pendaftaran, pendaftaran yang dilakukan Budi Haliman Halim ini tidak memperoleh perlindungan hukum dari Undang-Undang Hak Cipta, dan penciptaannya terdaftar tidak asli karena logo tersebut diciptakan oleh Yayasan Hwa Ing Fonds. In this paper will be discussed about the copyright which is giving a legal protection to the owner as the copyright holder of the creation, and based on Article 12 (1) Copyright Law (UUHC) which also regulate about logo. Legal protection which is given to the copyright holder was not for the registration, but given for the ideas which are resulting into creation, this is because creations were born from ideas and has a distinctive and special traits. Related to Foundation Hwa Ing Fonds and Budi Haliman Halim case, actually Foundation Hwa Ing Fonds still has the copyright of the created shield-shaped logo background with the sun shining on the left and right castle and it says Cina Hua and Yuan has been used since 1929. Meanwhile, Budi Haliman Halim registered the same logo because he saw no registration done for the related logo, the registration done by Budi Haliman Halim did not obtain legal protection from UUHC, and the logo registered as fake because the logo was created by the idea of Foundation Hwa Ing Fonds.
CITATION STYLE
Djumikarsih, D. (2012). ANALISA YURIDIS SENGKETA CIPTAAN ANTARA YAYASAN HWA ING FONDS DENGAN BUDI HALIMAN HALIM. Perspektif, 17(3), 191. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.108
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.