AbstrakPerjanjian jual beli tanah merupakan salah satu perjanjian yang sering ditemukan di masyarakat khususnya di Indonesia. Akan tetapi, jual beli tanah sering mengalami berbagai macam permasalahan yang mana salah satu penyebabnya adalah kesalahan yang terjadi pada saat pembuatan perjanjian itu sendiri. Dalam pembuatan perjanjian tersebut tidak jarang ditemui adanya itikad buruk dari salah satu pihak dalam perjanjian tersebut. Itikad buruk sering ditujukan untuk kepentingan pribadi salah satu pihak sehingga akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya yang beritikad baik. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, perlu dianalisis lebih lanjut cara penentuan itikad baik dan buruk serta bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik dalam jual beli tanah. Kata kunci: Perjanjian, Jual beli tanah, Itikad, dan Perlindungan Hukum. AbstractLand sales and purchase agreement is one of many agreements that often can be found in our society especially in Indonesia. However, land sales and purchase often get various problems that one of the cause is mistake when that agreement was made. When that agreement was made, occasionally followed with bad faith from one of the partie. Bad faith often done for their own interest so that will cause lost for the other partie that had a good faith. That situation of course will cause injustice for parties who get lost. Therefore, there needs to further analysis about how to determine good faith and bad faith also how legal protection to partie that have a good faith in land sales and purchase. Keywords: Agreement, Land sales and purchase, Faith, and Legal Protection.
CITATION STYLE
Faustina, F., & Hoesin, S. H. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2518 K/Pdt/2018). PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 8(1), 34–47. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4586
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.