ANALISIS PERLAKUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI INDONESIA

  • Apriadi H
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk memaparkan latar belakang penerapan peraturan dalam rangka pemenuhan kewajiban PPN bagi UMKM serta dampak penerapan peraturan PPN saat ini terhadap kepatuhan dan penerimaan PPN dari pelaku UMKM. Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab belum optimalnya kontribusi PPN dari pelaku UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui strategi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Teknik analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan aturan yang ada telah mengakomodasi prinsip fundamental perpajakan The Ottawa Taxation Framework Condition yang mencakup efficiency, fairness, certainty, flexibility dan neutrality. Penerapan peraturan terkait angka batasan omzet pengusaha kecil 4,8 miliar rupiah sebagaimana terdapat pada PMK No. 197/ PMK. 03/2013, belum melalui kajian khusus terkait PPN. Namun demikian, angka tersebut didapat berdasarkan peraturan lain yang beda jenis pajaknya, yaitu PP 46/2013 pada jenis pajak PPh. Dampak dari peraturan tersebut adalah adanya upaya dari pengusaha untuk menghindar dari kewajiban menjadi pemungut PPN sehingga jumlah PKP yang ada khususnya dari pelaku UMKM relatif rendah. Dampak lain ialah rendahnya persentase kontribusi PPN dari pelaku UMKM terhadap penerimaan pajak.Faktor-faktor yang menjadi penyebab belum optimalnya kontribusi PPN antara lain terkait tingginya biaya kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM yang menjadi PKP. Selain itu, batasan Pengusaha Kena Pajak di Indonesia saat ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN bahkan dunia. Hal itu menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan peraturan yang berlaku. Faktor persaingan usaha juga menjadi penyebab mayoritas pelaku UMKM memilih untuk tidak berkontribusi menjadi agen pemerintah untuk memungut PPN, yakni menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Apriadi, H. (2020). ANALISIS PERLAKUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI INDONESIA. ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 6(4). https://doi.org/10.22146/abis.v6i4.58801

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free