Berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UUJNP notaris memiliki kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (Cyber Notary). Dari Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UUJNP, tidak terdapat pemahaman lebih lanjut mengenai kewenangan mensertifikasi yang dimiliki oleh notaris, tidak terdapatnya penjelasan mengenai maksud kata mensertifikasi tersebut menimbulkan kekaburan norma hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan melakukan sertifikasi yang dimiliki notaris. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik sama dengan kewenangan Notaris dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJNP atau yang dapat juga disebut dengan kewenangan untuk melakukan legalisasi, yaitu memberikan wewenang kepada Notaris untuk memastikan tanda tangan yang ada pada sertifikat elektronik tersebut adalah benar tanda tangan dari para pihak, memastikan kebenaran status dan identitas dari para pihak, serta memastikan tanggal pada sertifikat elektronik tersebut.
CITATION STYLE
Widiasih, N. K. A. E. (2020). A Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik (Cyber Notary). Acta Comitas, 5(1), 150. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p13
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.