Air merupakan kebutuhan pokok yang utama bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Konsumsi air saat ini sudah melebihi kebutuhan pada jaman dahulu. Selain sebagai kebutuhan rumah tangga, air juga kini sebagai kebutuhan utama dalam hiruk pikuk bisnis. Di Indonesia, hak masyarakat terhadap penggunaan air dijamin melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Penelitian ini mengkaji bagaimana masyarakat adat Desa Mambalan mengaktualisasikan kearifan lokal dan nilai transendental dalam rangka mengatur dan membatasi masyarakat agar bersikap dan berprilaku arif dalam memanfaatkan sumber mata air. Dengan Metode pendekatan normatif-empiris, penelitian akan menganalisa secara deskriptif dari hasil pengumpulan data primer berupa observasi langsung dilokasi penelitian dan wawancara secara mendalam dengan informan-informan dari unsur tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemangku jabatan untuk mengumpulkan informasi yang kemudian diolah. Maka dari hasil penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa, pada masyarakat adat Desa Mambalan terdapat prinsip-prinsip perilaku hidup yang dikategorikan ‘kearifan lokal’ atau Indegenous knowledge yang mereka sebut dengan istilah ‘Kemalik’, dan nilai-nilai transenden (agama Islam) yang memiliki potensi untuk diaktualisasikan menjadi regulasi dan kebijakan yang dapat melindungi kelestarian lingkungan, khususnya bagaimana mengelola dan memelihara sumber mata air yang berasal dari sungai dan hutan, dengan menerapkan sanksi-sanksi adat yang ideal dan relevan dengan kondisi kekinian.
CITATION STYLE
Erwin, Y. (2024). Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Mata Air Masyarakat Mambalan Perspektif Kearifan Lokal Dan Hukum Transendental. JATISWARA, 39(1), 83–94. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i1.600
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.