Tindakan Union Busting (penghalang-halangan) serikat pekerja/buruh di Indonesia menjadi salah satu permasalahan yang cukup krusial. Praktik Union Busting yang dilakukan pengusaha atau majikan telah memberikan dampak yang serius bagi hak-hak normatif pekerja. Tidak hanya itu, mekanisme Union Busting semakin sulit untuk dibuktikan karena para pengusaha atau pihak perusahaan yang memiliki taktik tertentu. Hal ini terjadi pada tindakan penghalang-halangan serikat pekerja yang menggunakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai instrumennya. Permasalahan yang terjadi selain terkait upaya tersembunyi yang dilakukan pengusaha, hal demikian juga terkait dengan peran aparat penegak hukum khususnya pengawasan karena belum optimalnya pengawasan pada bidang perburuhan khususnya perkara Union Busting. Oleh karena itu, melalui artikel ini akan dikaji dengan menggunakan metode yuridis normatif (pendekatan peraturan perundang-undangan) mulai dari PHK dan mekanismenya sebagai instrumen Union Busting hingga penegakan hukumnya.
CITATION STYLE
Hira, Rr. H., Prayoga, S., & Soerjatisnanta, H. (2023). Union Busting; Pemutusan Hubungan Kerja dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08), 659–667. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.586
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.