EFEKTIVITAS E-COURT PERKARA PERDATA MASA PANDEMI DAN PASCAPANDEMI COVID-19 DI MAKASSAR

  • Handayani D
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi membawa dampak pada lembaga peradilan yang mau tidak mau harus menyesuaikan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan keefektifan penerapan E-Court masa pandemi dan pascapandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar. Pentingnya penelitian ini, sebagai bahan masukan untuk evaluasi kebijakan-kebijakan bidang peradilan yang lebih cepat, mudah dan efisien. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan didukung data primer dan  sekunder. Pengambilan sampel secara purposive sampling dan selanjutnya data-data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas  penerapan e-Court di masa pandemi dan pascapandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar, sejak diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sangat efektif dan sesuai dengan kondisi saat ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Handayani, D. (2023). EFEKTIVITAS E-COURT PERKARA PERDATA MASA PANDEMI DAN PASCAPANDEMI COVID-19 DI MAKASSAR. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 119–130. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.119-130

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free