Perkembangan teknologi dan informasi membawa dampak pada lembaga peradilan yang mau tidak mau harus menyesuaikan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan keefektifan penerapan E-Court masa pandemi dan pascapandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar. Pentingnya penelitian ini, sebagai bahan masukan untuk evaluasi kebijakan-kebijakan bidang peradilan yang lebih cepat, mudah dan efisien. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan didukung data primer dan sekunder. Pengambilan sampel secara purposive sampling dan selanjutnya data-data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan e-Court di masa pandemi dan pascapandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar, sejak diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sangat efektif dan sesuai dengan kondisi saat ini.
CITATION STYLE
Handayani, D. (2023). EFEKTIVITAS E-COURT PERKARA PERDATA MASA PANDEMI DAN PASCAPANDEMI COVID-19 DI MAKASSAR. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 119–130. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.119-130
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.