Undang-Undang Nomor 1. Tahun 2009 tentang Penerbangan menetapkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, Bandar Udara dilengkapi dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). KKOP relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu sampai radius 15.000 m dengan ketinggian yang berbeda-beda sampai 150 m relatif terhadap Titik Reference Bandar Udara. Bangunan dan benda tumbuh di dalam KKOP harus diatur dan dikendalikan, tidak melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi penerbangan. Penelitian menganalisis pengaturan pembangunan dan benda tumbuh di KKOP dan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pembangunan dan benda tumbuh di KKOP Bandar Udara Ahmad Yani Semarang. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengaturan KKOP dirumuskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berikut peraturan pelaksanaannya. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara tegas menetapkan penyerahan urusan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara, termasuk di dalamnya adalah KKOP. Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan dan pengendalian KKOP Bandar Udara Ahmad Yani, baru dituangkan secara umum di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah baik di Propinsi Jawa Tengah maupun di Kota Semarang, belum ada Perda tentang rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara
CITATION STYLE
Winaya, I. B. G., & A.L.W, L. T. (2016). PENGATURAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN : STUDI TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGENDALIKAN PEMBANGUNAN DAN BENDA TUMBUH DI KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN BANDAR UDARA AHMAD YANI SEMARANG. LAW REFORM, 12(1), 17. https://doi.org/10.14710/lr.v12i1.15839
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.