Sistem pemerintahan Indonesia terdiri dari tiga lembaga utama yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Prinsip negara hukum juga memerlukan adanya pengadilan yang independen dan tidak memihak, termasuk kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan bebas dari intervensi dan pengaruh kekuasaan lain. Proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (“MK”) dari ketiga cabang kekuasaan, yaitu DPR (legislatif), Presiden (eksekutif), dan Mahkamah Agung (yudikatif) bertujuan untuk memastikan integritas, independensi, dan kontrol yang tepat. Secara normatif, baik DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memecat Hakim MK yang telah diusulkan secara sepihak. Namun, pada 29 September 2022, DPR mencopot Hakim Aswanto dari MK dengan pertimbangan yang tidak dibenarkan konstitusi. Hal ini dapat merusak independensi peradilan dan tidak mencerminkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis polemik legalitas pemecatan Hakim Aswanto dan implikasinya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada bahan kepustakaan (library research) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencopotan Aswanto tidak sesuai dengan pasal 23 ayat (4) UU MK dan pemerintah harus memastikan bahwa segala keputusan MK didasarkan pada hukum dan konstitusi, bukan kepentingan politik atau kekuasaan. Sebagai "guardian of constitution", MK merupakan roh dari negara hukum dan eksistensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman menjadi sangat penting.
CITATION STYLE
Farabi, M. F. F., & Tanaya. (2023). Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(04), 294–303. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.291
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.