Tulisan ini mengkaji perbandingan antara mazhab Hanafi dan Syafi'i yang membahas mengenai wali nikah yang fasik. dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut mazhab Hanafi wali yang fasik boleh menjadi wali dalam pernikahan anaknya atau keponaan perempuannya. sedangkan menurut mazhab Syafi'i tidak sah wali nikah orang yang fasik, akan tetapi beliau mensyaratkan wali itu harus adil. perbandingan keabsahan wali nikah yang fasik keduanya berbeda dalam memahami hadis dari segi maknanya hadis yang digunakan berbeda mazhab Hanafi menggunakan dasar hadis yang lemah, sedangkan mazhab Syafi'i menggunakan dalil yang kekuatan sanad, matan serta rawi yang kuat.
CITATION STYLE
Jalil, H. A., & Wirnanda, T. (2020). Wali Nikah Fasik (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i). Media Syari’ah, 22(1), 82. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6533
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.