Sebagaimana dinyatakan dalam UUSPN No 20/2003, UURI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan guru dinyatakan sebagai tenaga professional. Dalam kerangka itulah program sertifikasi guru dilakukan supaya guru memiliki penguasaan kompetensi sebagaimana dipersyaratkan UU Guru dan Dosen. Walaupun perdebatan dan kritik banyak muncul ketika program sertifikasi ini diimplementasikan, dimana untuk menguji kompetensi guru dilakukan melalui portifolio, program ini terus berjalan sampai saat ini. Intinya ada ketidaksepahaman mengenai mekanisme sertifikasi untuk mencapai tujuan sertifikasi itu sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi memiliki pegaruh yang rendah terhadap profesionalisme dan mutu pembelajaran. Hasil ini tidak bersesuaian dengan tujuan sertifikasi itu sendiri. Kondisi ini harus dipahami sebagai adanya suatu kondisi yang salah dengan sertifikasi, apakah desainnya atau sistemnya, prosesnya, atau hasil yang ditargetkannya. Ke depan perlu ada kajian evaluasi program sertifikasi ini untuk melihat apakah sertifikasi ini sesuai dengan yang direncanakan atau tidak. Selain itu perlu dikaji kembali mengenai desain atau system sertifikasi yang terjadi saat ini, apakah sudah efektif atau tidak dalam meningkatkan mutu guru dan mutu proses pembelajaran serta hasil pembelajaran.
CITATION STYLE
Raskadi, R. (2023). Pengaruh Program Sertifikasi Guru terhadap Profesionalisme dan Mutu Pendidikan di Indonesia. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(4), 2754–2760. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i4.1941
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.