Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan majelis Hakim dalam menerapkan hukum dalam Perkara Penguasaan anak di bawah umur (Hadhanah) yaitu Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA.Mks dan Akibat Hukum setelah Putusan Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA Mks. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ibu pada putusan Pengadilan Agama nomor 09/Pdt.G/2022/PA.Mks telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena sudah memuat alasan-alasan atau dasar putusan, dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis sebagai dasar untuk mengadili. Namun, apabila ditinjau dari aspek kepastian hukum, terdapat sebuah kontradiksi antara putusan hakim nomor 09/Pdt.G/2022/PA.Mks dengan Pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena pada dasarnya, tidak menutup kemungkinan meskipun kedua anak tersebut belum mumayyiz, hak asuh anak dapat beralih kepada ayah jika ibu memiliki perilaku yang buruk. Dan Dampak hukum mengenai hak asuh anak pada putusan nomor 09/Pdt.G/2022/PA.Mks, sudah tepat dan relevan dengan aspek keadilan dan aspek kemanfaatan. Hakim dalam mengadili perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz sudah mempertimbangkan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” This study aims to determine the considerations of the panel of judges in applying the law in cases of possession of minors (Hadhanah), namely Case Number: 09/Pdt.G/2022/PA.Mks and the Legal Consequences after the Decision on Case Number: 09/Pdt.G/ 2022/PA Mks. The research method used is empirical juridical legal research. The study results show the consideration of the Panel of Judges in determining custody of children who have not yet been mumayyiz to the mother in the decision of the Religious Court number 09/Pdt.G/2022/PA.Mks is following the provisions of Article 50 of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power because it already contains the reasons or basis for the decision and specific articles of the relevant laws and regulations or unwritten sources of law as a basis for adjudicating. However, when viewed from the aspect of legal certainty, there is a contradiction between the judge's decision number 09/Pdt.G/2022/PA.Mks and Article 49 paragraph 1 letter b Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, because basically, it does not cover it is possible that even though the two children are not yet mumayyiz, custody of the children can be transferred to the father if the mother has terrible behaviour. And the legal impact regarding child custody in decision number 09/Pdt.G/2022/PA.Mks is appropriate and relevant to aspects of justice and aspects of expediency. Judges in adjudicating child custody cases that have not been mumayyiz have considered prioritizing the child's best interests. This is in line with Article 1 number 2 of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, which reads: "Child protection is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop and participate optimally following their dignity.
CITATION STYLE
Mansyur, N. H., Madiong, B., & Waspada, W. (2023). ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR: 09/PDT.G/2022/PA.MKS KAITANNYA DENGAN HAK PENGUASAAN ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH PERCERAIAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 333–341. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2674
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.