MENYOAL FILOSOFI ‘AN TARADIN PADA AKAD JUAL BELI (Kajian Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi Jual Beli)

  • Rohman A
N/ACitations
Citations of this article
176Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Islam is a religion that is universal and comprehensive. Universal means that Islam is for all of mankind on earth and can be applied in every time and place until the end of time. Comprehensive means that Islam has a complete and perfect doctrine (syumul). Perfection teachings of Islam, because Islam regulates all aspects of human life, not just the spiritual aspect (pure worship), but also aspects mu'amalah covering economic, social, political, legal, and so on. As a comprehensive doctrine, includes three basic teachings of Islam, the faith, Shari'ah and morals. Relations between aqidah, Shari'ah and morality in the Islamic system is established such that it is a comprehensive system. Islamic Sharia divides into two, namely worship and mu'amalah. Included in the study mua'amalah is selling that put forward the principle of "an-taradlin". Therefore, this paper attempts to review the philosophical basis of meaning and interpretation antaradin in the study of economic law of Islam.Islam adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam, dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya. Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam meliputi tiga pokok ajaran, yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Hubungan antar aqidah, syari’ah dan akhlak dalam sistem Islam terjalin sedemikian rupa sehingga merupakan sebuah sistem yang komprehensif. Syariah Islam terbagi kepada dua yaitu ibadah dan mu’amalah. Termasuk dalam kajian mua’amalah adalah jual beli yang mengedepankan prinsip ‚an-taradlin‛. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk mengulas secara filosofis makna dan tafsir antaradin dalam kajian hukum ekonomi Islam.Keywords: Filososofi, Antaradin and Islamic Economics

Cite

CITATION STYLE

APA

Rohman, A. (2018). MENYOAL FILOSOFI ‘AN TARADIN PADA AKAD JUAL BELI (Kajian Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi Jual Beli). Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah, 3(2). https://doi.org/10.21107/ete.v3i2.3911

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free