Teknologi merupakan salah satu cara untuk beraktifitas guna mempermudah suatu kegiatan manusia. Hampir seluruh hal berkaitan dengan teknologi, tidak terkecuali prostitusi yang masuk ke ranah media online dengan banyaknya oknum-oknum tertangkap melakukan prostitusi melalui Michat. Akibat dari prostitusi ini banyak yang melanggar norma-norma sosial yang terdapat di masyarakat dan menjadi penyakit sosial. Adapun permasalahan yang akan penulis teliti yaitu apa sanksi bagi pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat serta upaya yang dapat dilakukan guna mencegah maraknya prostitusi online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertama, Mucikari dapat dijerat ancaman hukuman baik itu hukuman pidana kurungan maupun pidana denda, larangan melakukan profesi mucikari terdapat dalam pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Pengaturan mengenai larangan terhadap prostitusi online secara khusus juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, penanggulangan prostitusi secara preventif ini dilakukan oleh berbagai pihak baik dari instansi pemerintahan maupun masyarakat setempat sehingga dapat berjalan maksimal. Kepala Daerah, DPRD, Satpol PP, dan pihak Kepolisian perlu bekerjasama dengan masyarakat secara bersama-sama melakukan tindakan seperti yang telah dijelaskan di atas untuk mencegah terjadinya praktek prostitusi di wilayahnya.
CITATION STYLE
Antari, P. E. D. (2022). Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial Melalui Aplikasi Michat The Liability of Prostitute On Michat. Jurnal Selat, 9(2), 123–147. https://doi.org/10.31629/selat.v9i2.4386
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.