Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap kehidupan keseharian masyarakat. Sejak awal pemerintah menyatakan pandemi ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) bencana non alam sejak Maret 2020 yang lalu, berbagai kebiasaan masyarakat berubah. Seruan stay at home dalam bentuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo maupun upaya social distancing (jaga jarak) yang diperkenalkan oleh WHO membawa dampak pada kehidupan keseharian masyarakat. Tak terkecuali kehidupan sosial keagamaan, termasuk tatacara pelaksanaan ibadah bagi muslim. Menyikapi hal ini, berbagai ormas keagamaan Islam dalam hal ini NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sikap resmi organisasi untuk menjawab pertanyaan umat tentang hal ini. Sejumlah surat edaran, instruksi, hasil bahtsul masa’il, maklumat, maupun fatwa terkait atas respon terhadap situasi pandemi COVID-19 diterbitkan. Hal ini merupakan salah satu bentuk komunikasi publik yang dilakukan oleh ormas-ormas tersebut, di samping seruan dan himbauan yang disampaikan oleh para tokoh agama. Studi ini hendak menelah sikap resmi keagamaan yang dilakukan oleh ketiga organisasi keagaman Islam tersebut maupun komunikasi publik yang dilakukan oleh para tokoh agama dari ketiga lembaga ini dalam menyampaikan pesan pencegahan penularan virus COVID-19 kepada umatnya.
CITATION STYLE
Kusumaningtyas, AD. (2021). Komunikasi Publik Ormas Keagamaan Islam terkait Social Distancing pada Masa Pandemi COVID-19 (Studi atas Sikap Resmi NU, Muhammadiyah, dan MUI). Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 2(01), 21–47. https://doi.org/10.52593/mtq.02.1.02
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.