Implementasi Ide Restorative Justice ke dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Anak di Indonesia

  • Alvhan Clifford B
  • Nawawi Arief B
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Restorative Justice is a settlement of criminal cases involving perpetrators, victims, families of perpetrators / victims, and other concerned parties to jointly seek a fair settlement by emphasizing restoration back to its original state, rather than retaliation. Restorative Justice actually has a strategic position as a means of defending the rights of children in conflict with the law. But the constraint is how Restorative Justice can not run efficiently if applied not in the right way. The aim of this research is to find out the synchronization / harmonization of Restorative Justice idea formulation in various laws of child in Indonesia, both current (ius constitutum) and in the future (ius constituendum). By using the Normative Juridical method in a broad sense, this research is not only limited to looking logically / systematically in the whole set of norms but also includes the philosophical, sociological, historical, and comparative background of the implementation of the idea of ??restorative justice itself. The study shows that the idea of ??Restorative Justice has been implemented in the provisions of the laws and regulations of children in Indonesia, but still shows that the application has not been maximized. In the hope of implementing Restorative Justice idea in the future, RKUHP is formulated to meet the shortcomings contained in the provisions relating to Restorative Justice ideas in the present. Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Restorative Justice sebenarnya memiliki posisi yang strategis sebagai suatu sarana dalam mempertahankan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Namun yang menjadi kendala adalah bagaimana Restorative Justice itu tidak dapat berjalan secara efisien bila diterapkan bukan dengan cara yang benar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sinkronisasi/harmonisasi formulasi ide Restorative Justice di berbagai peraturan perundang-undangan anak di Indonesia, baik yang berlaku sekarang ini (ius constitutum) maupun di masa mendatang (ius constituendum). Dengan menggunakan metode Yuridis Normatif dalam arti luas, penelitian ini tidak hanya sebatas melihat secara logis sistematis dalam keseluruhan perangkat norma melainkan juga mencakup latar belakang filosofis, sosiologis, historis, komparatif, dari implementasi ide restorative justice itu sendiri. Hasil studi menunjukkan bahwa ide Restorative Justice telah terimplementasi dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan anak di Indonesia, namun masih menunjukkan penerapan yang belum maksimal. Menjadi harapan atas penerapan ide Restorative Justice dimasa mendatang maka RKUHP diformulasikan untuk memenuhi kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan terkait ide Restorative Justice yang ada pada masa kini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alvhan Clifford, B., & Nawawi Arief, B. (2018). Implementasi Ide Restorative Justice ke dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Anak di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(2), 204. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i02.p06

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free