ASPEK HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA MENGENAI EKONOMI SIRKULAR DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

  • Holman Fasa A
N/ACitations
Citations of this article
262Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pendekatan ekonomi sirkular. Pada konsep ini, selain mengejar produksid an pertumbuhan ekonomi, juga memperhatikan aspek sosial dan pelestarian lingkungan hidup dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dua hal, yakni kesiapan instrumen hukum nasional dalam mengatur penerapan ekonomi sirkular; dan kebijakan Pemerintah Indonesia mendorong penerapan ekonomi sirkular dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk meneliti dan menjawab tujuan tersebut dipergunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Dari hasil penelitian diperoleh dua temuan, yakni: pertama, bahwa pada prinsipnya instrumen hukum nasional telah siap mengatur ketentuan yang mendorong penerapan ekonomi sirkular, meskipun tetap dibutuhkan peraturan teknis opersional. Kedua, meskipun telah terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia yang bersifat mendorong penerapan ekonomi sirkular, dibutuhkan penyusunan rencana aksi nasional sebagai bentuk praksis dan strategis dari kebijakan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Holman Fasa, A. W. (2021). ASPEK HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA MENGENAI EKONOMI SIRKULAR DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(3), 339. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.774

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free