Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji perempuan dan kiprahnya di Minangkabau yang matrilineal menurut pendapat dua ulama besar Minangkabau yaitu Shekh Abdul Laṭīf Shakūr dalam manuskrip al Mu’ashārah dan Haji Abdul Karīm Amrullāh dalam Kitab Cermin Terus. Pengungkapan pemikiran terhadap kedua karya tersebut menggunakan metode hermineutik. Berdasarkan analisis tekstual dari konsep pemikiran kedua ulama tersebut, diperoleh makna bahwa kedua ulama itu berbeda pendapat dalam hal yang bersifat teknis seperti cara berpakaian wanita dan boleh/tidaknya ia berkarir. Haji Abdul Karīm Amrullāh menolak perempuan untuk berpakaian ketat dan kebarat-baratan serta melarang perempuan bekerja di luar rumahnya sedangkan Shekh Abdul Laṭīf Shakūr lebih fleksibel dalam hal berpakaian Islami asal tidak melupakan kodratnya sebagai seorang wanita. Akan tetapi, secara subtantif seperti adab perempuan, hak dan kewajiban perempuan di dalam keluarga, keduanya sepakat harus sesuai dengan Alquran dan sunnah. Intinya, keduanya ingin mengubah pola pikir perempuan Minangkabau yang terikat
CITATION STYLE
Riza, Y., & Ma’mun, T. N. (2019). Berdamai dengan Perempuan: Komparasi Teks antara Naskah Al-Muāshirah dan Kitab Cermin Terus. Manuskripta, 9(1). https://doi.org/10.33656/manuskripta.v9i1.134
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.