Kota Surabaya sebagai Ibukota Provinsi Jawa Timur menjadi pusat kegiatan pemerintahan, selain itu juga sebagai salah satu kota perdagangan, industri, serta pendidikan. Keadaan ini menyebabkan kegiatan masyarakat di Kota Surabaya cukup tinggi, sehingga menimbulkan kegiatan transportasi yang berdampak pada meningkatnya angka pertumbuhan lalu lintas. Salah satu dampak dari pertumbuhan lalu lintas adalah masalah kecelakaan lalu lintas. Selama tahun 2016 tercatat 1.126 kejadian kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya, sedangkan pada tahun 2017 tercatat 1.349 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 174 orang meninggal dunia. Pada penelitian ini digunakan metode Z- Score untuk menentukan daerah rawan kecelakaan (black site), sehingga diperoleh 3 (tiga) ruas jalan yang ditetapkan sebagai black site di Kota Surabaya, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Mastrip, dan Jalan Ir. Soekarno
CITATION STYLE
Arung, V. N., & Widyastuti, H. (2020). Penentuan Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Surabaya. Jurnal Aplikasi Teknik Sipil, 18(1), 17. https://doi.org/10.12962/j2579-891x.v18i1.5328
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.