Pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Lombok Utara, telah mendukung program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Indonesia yaitu dengan menjabarkan secara teknis berupa penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya menerapkan TJSLP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Lombok Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSLP di Lombok Utara dapat dikatakan belum maksimal. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengetahui peraturan daerah tentang TJSLP sehingga bersifat sukarela saja bukan karena memang mengetahui dan memahami aturan terkait TJSLP yang berlaku di Kabupaten Lombok Utara. Kemudian, sinergi yang sangat rendah antara pemda dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam khususnya udang vaname dikarenakan belum tersedianya peraturan bupati tentang TJSLP yang mengatur lebih lanjut secara teknis dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan mengenai TJSLP di Kabupaten Lombok Utara. Seharusnya banyak stakeholder terkait yang terlibat khususnya keanggotaan beserta tupoksi dari Forum TJSLP dan Tim Pelaksana TJSLP dibentuk melalui keputusan bupati seperti yang tercantum pada Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang TJSLP.
CITATION STYLE
Wisesa, B. V. S. (2022). Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Lombok Utara. Indonesia Berdaya, 4(1), 281–292. https://doi.org/10.47679/ib.2023410
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.