Pengaturan mengenai perlindungan bagi pekerja dalam hal jaminan sosial sangatlah komperhensif, salah satunya perlindungan mengenai jaminan hari tua yang merupakan jaminan yang dapat dinikmati oleh para pekerja saat sudah tidak produktif bekerja kembali. Namun permasalahan muncul ketika kepesertaan dari pekerja belum mencapai 10 tahun dan terkenap PHK ditambah juga dengan adanya dissinkronisasi mengenai pengaturan usia pensiun yang dijadikan landasan perusahaan dapat membayarkan jaminan hari tuanya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun dengan Peraturan Pemerintah Jamina Hari Tua . Selain itu juga permasalahan mengenai power otonom dalam Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari tua yang mengatur usia pensiun, sehingga perusahaan dituntut untuk tunduk pada aturan tersebut dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengaturnya. Di sisi lain, tidak semua perusahaan bisa tunduk pada aturan tersebut, contohnya perusahaan pelayanan publik yang mengedepankan kualitas secara fisik. Sehingga peneliti mengangkat tema ini dengan menggunakan metode penelitian yuidis normatif, dimana peneliti menjawab isu permasalahan agar aturan mengenai jaminan hari tua dengan implementasinya dapat berjalan secara harmonis. Dan mengenai hal apabila peserta kepesertaanya belum mencapai 10 tahun dan terkena pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan yang harus menggantikan sesuai besar nominal dalam Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 111 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
CITATION STYLE
Haqiqie, I. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja untuk Mengambil Jaminan Hari Tua yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Jurist-Diction, 3(3), 1053. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18637
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.